BISIKINFO LEBAK – Dugaan pungutan terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs/MA Hidayatul Ula, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mempertanyakan pengelolaan bantuan PIP, termasuk terkait penahanan buku rekening dan kartu PIP oleh pihak sekolah.
Aktivis mahasiswa Lebak, Ikbal Maulana, meminta persoalan tersebut segera diperiksa secara terbuka. Menurutnya, pengelolaan dana PIP harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak boleh membebani siswa penerima bantuan.
“Kalau memang ada pemotongan tanpa dasar hukum atau ketentuan resmi, tentu harus dipertanggungjawabkan,” kata Ikbal.
Ia juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Lebak selaku instansi yang membina madrasah turun langsung memastikan fakta di lapangan, termasuk memeriksa mekanisme pencairan dan penggunaan dana PIP.
Ikbal mengingatkan agar kartu dan dokumen PIP milik siswa tidak ditahan tanpa alasan yang dibenarkan. Ia menyatakan pihaknya siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila dugaan itu terbukti.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Lebak, Slamet, merespons informasi tersebut dan menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah.
“Terima kasih infonya, akan saya cek ke lapangan dulu,” ujar Slamet.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak MTs/MA Hidayatul Ula terkait dugaan pungutan maupun alasan penahanan kartu dan buku rekening PIP siswa.
Pemeriksaan lapangan dari Kemenag Lebak diharapkan dapat memastikan apakah terdapat pungutan, pemotongan, atau mekanisme administrasi tertentu dalam penyaluran PIP di madrasah tersebut. (*)